Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Dua Kurir Narkoba

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum,'

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhi vonis hukuman mati kepada dua terdakwa masing-masing Muhammad Dahlan dan Andi dalam kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan 14.581 butir ekstasi.

Humas PN Bengkalis Zia UI Jannah Idris mengatakan sidang vonis yang diketuai majelis hakim Hendah Karmila Devi didampingi dua hakim lain berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar. "Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Zia, Jumat .Zia mengungkapkan, pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Jhon Freddy menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Namun majelis hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis lebih berat yaitu hukuman mati.

Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Syahrizal, tidak terima dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.Kasus Narkoba dalam jumlah besar yang menjerat kedua terdakwa terjadi pada Juli 2019. Kasus itu berhasil diungkap Ditreskrim Narkoba Polda Riau setelah berhasil menangkap Dahlan dan menyusul Andi di Bengkalis dengan barang bukti 10 kg sabu dan 14.581 butir ekstasi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Bengkalis Riau Vonis Mati 2 Pengedar 10 Kg SabuPengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhi hukuman mati dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Istri Otak Pembunuhan Suami, Uang Pensiun Hakim PN Medan Diserahkan ke AnakZuraida Hanum dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun sang suami yang telah ia bunuh dan uang pensiun akan diserahkan ke anak Jamaluddin. Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP...ancaman hukuman: Mati, atau Penjara Seumur Hidup, atau Penjara Sementara maksimal 20th Penjara. Kira2 diketok palu sama Hakim yg mana nanti ya? 🤔
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Reka Ulang Pembunuhan Hakim PN Medan Libatkan 300 PersonelKali ini polisi melakukan reka ulang tahap dua adegan eksekusi hakim PN Medan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Begini Rencana Pembunuhan Hakim PN Medan yang Diotaki IstrinyaRekonstruksi ini untuk membantu jaksa dalam menyusun dakwaan, mulai dari perencanaan sampai eksekusi sehingga unsur pembunuhan terencana terpenuhi.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Tersangka Peragakan 54 Adegan di Rumah KorbanRekonstruksi dimulai dari sebuah rumah di Perumahan Graha Johor kemudian dilanjutkan ke rumah korban yang berada di Jalan Aswad.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pembuangan jenazah Hakim PN Medan tak terencana - ANTARA TVANTARA - Hari kedua rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Tim Gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan serta Kejaksaan Negeri mengungkap ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »