MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhi vonis hukuman mati kepada dua terdakwa masing-masing Muhammad Dahlan dan Andi dalam kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan 14.581 butir ekstasi.
Humas PN Bengkalis Zia UI Jannah Idris mengatakan sidang vonis yang diketuai majelis hakim Hendah Karmila Devi didampingi dua hakim lain berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar. "Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Zia, Jumat .Zia mengungkapkan, pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Jhon Freddy menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Namun majelis hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis lebih berat yaitu hukuman mati.
Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Syahrizal, tidak terima dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.Kasus Narkoba dalam jumlah besar yang menjerat kedua terdakwa terjadi pada Juli 2019. Kasus itu berhasil diungkap Ditreskrim Narkoba Polda Riau setelah berhasil menangkap Dahlan dan menyusul Andi di Bengkalis dengan barang bukti 10 kg sabu dan 14.581 butir ekstasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »