Dua terdakwa peredaran 64 kilogram sabu dijatuhi vonis mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru . Hukuman dari majelis hakim ini sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri setempat.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal ini dipakai JPU dalam dakwaan primair. Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.DikuntitKeduanya tertangkap setelah Polresta Pekanbaru menyelidiki adanya kurir membawa 64 kilogram sabu. Kedua terdakwa mendapatkan perintah membawa dari pria dipanggil Abang, masih belum tertangkap.
Polresta Pekanbaru Narkoba Pidana Mati Hukuman Mati Vonis Mati Kurir Sabu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »