SURABAYA - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja bukan kali ini saja berurusan dengan warga Nahdlatul Ulama dan pihak kepolisian.
Sebelum dirinya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan, dia juga sudah beberap kali berurusan dengan warga nahdlyin.BACA JUGA: Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang Ini mungkin yang kesekian kalinya Sugi Nur Raharja berurusan dengan polisi. Pada pada Senin lalu, Aliansi santri Jember melaporkan Gus Nur ke Polres Jember karena diduga menghina NU dalam kegiatan talkshow bersama Refly Harun di YouTube.Dalam talkshow tersebut, Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Sebelumnya pada Kamis silam, anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis .Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi dalam amar putusannya saat itu menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni"barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak"mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
Pendakwah ahli MAKIAN
Provokator dan congor busuk buang ke Nusakambangan
Sindir Perkataan seperti itu masih dianggap sindiran
Please, si Sugik Nur ini jgn disebut dgn sebutan Gus Nur krn dia ini bukan anak Kyai. GusTaek
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »