Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran penting dalam menguatkan desa. Salah satunya dengan memberikan masukan dan pendampingan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) desa dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Gus Halim mengungkapkan pihaknya terus mendorong Pemda untuk meningkatkan alokasi dana desa (ADD) untuk desa-desa di wilayahnya. Menurutnya hingga tahun 2021 ini, total APBDes desa bernilai Rp121 triliun. Proporsi APBDes tersebut Rp72 triliun atau 60% dari Dana Desa dan Rp38 triliun atau 40% dari ADD.
“Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa,” ujarnya. 2 dari 2 halamanPemda Harus MengawasiTerkait dengan pengawasan, sambung Gus Halim, pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan dana desa. Sehingga dana desa betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »