jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta, rangkaian perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara. Karena itu, sangat wajar nama-nama politikus yang sebelumnya coba dikaitkan pada kasus Juliari Batubara, sebagaimana banyak diberitakan, tidak masuk dalam dakwaan mantan menteri sosial itu.
Baca Juga: "Saya sependapat dengan alasan yang disampaikan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat . Mantan Wakil Ketua KPK ini lebih lanjut mengatakan, KPK penting dalam posisi independen.