Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.
Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mengakui kebijakan pemeriksaan cepat dengan metode Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki gejala COVID-19, dan juga terhadap orang yang ingin berangkat ke luar daerah dengan menggunakan pesawat terbang wajib dilaksanakan, meski menuai pro dan kontra.
Pemeriksaan tes cepat dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Jika tidak dilaksanakan, kami yang disalahkan. Nanti dianggap tidak melakukan upaya pencegahan COVID-19. Karena itu,tetap dilakukan terhadap orang-orang yang memiliki gejala COVID-19, dan terhadap orang yang ingin berangkat ke luar daerah," katanya, yang juga Plt Kadis Kesehatan Kepri.
halo KemenkesRI & BNPB_Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »