Dinas Sosial digugat lantaran menggugurkan rekanan secara sepihak, padahal sebelumnya telah dimenangkan pada lelang proyek pengadaan belanja barang yang diserahkan Kepada Masyarakat Bahan Bangunan Rumah untuk Keluarga Miskin.
"Bahwa materai yang kami gunakan adalah terdaftar, kami memindahkan tanda tangan bercampur materai dan stempel tapi bukan materinya yang kami gandakan secara fisik," lanjutnya. "Dalam dokumen persyaratan, tisak disebutkan harua bermaterai, bahkan jika bukan tandatangan basah, dokumen tetap dianggap sah. Maka sangat ironis jika pokja mengambil alasan materai untuk menggugurkan hasil lelang," tambah Ulla.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Bedakan Seragam Guru PNS dengan Honorer, Pemprov Jabar Dinilai DiskriminatifPemprov Jabar tiba-tiba melakukan kebijakan penggantian seragam dinas. Kini pakaian dinas harian (PDH) guru dan tenaga kependidikan (GTK) berstatus PNS dengan yang non PNS, dibedakan PemprovJabar Urusan gak penting dilakuin, makan tuh pilihannya
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »