Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar Cacat Formil di MK, Otto Beberkan Analisisnya

  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 99%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Berita Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar Cacat Formil di MK, Otto Beberkan Analisisnya terbaru hari ini 2024-03-26 05:02:19 dari sumber yang terpercaya

Otto Hasibuan blak-blakan menyebutkan bahwa gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud cacat formil di MK. Bahkan dia juga menjabarkan analasisnya kepada media."“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural," ujar Otto.Di samping itu, ia juga menerangkan, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum .

Dua pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menukar kartu ATM korbannya saat lengah dibekuk Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Andi Sita Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Di ruas tol Semarang-Batang sepanjang 75 km tersebut terdapat SPKLU di dua tempat istirahat, yakni di KM 379 jalur dari barat ke timur dan KM 389 di jalur dari timur ke barat.

Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam di Stadion My Dinh, Hanoi pada Selasa malam WIB di laga lanjutan Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan PHPU di MK: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo Menakar Kekuatan KPUAnies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Menakar kekuatan KPU yang bakal melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait gugatan PHPU di MK. telah dilakukan oleh dua pihak, yaitu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD keSementara, TPN Ganjar Mahfud baru mengajukan gugatan PHPU ke MK lewat Tim Bidang Hukum pada Sabtu (23/3/2024).Timnas AMIN mengaku Tim Hukum AMIN telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 di MK.di MK," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024). Adapun Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar sekaligus mantan Ketua MK, Hamda Zoelva, dan anggota Dewan Pakar AMIN, Efly Harun
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Sebut Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil, Tim Hukum Prabowo Gibran: Salah KamarPermohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud disebut cacat formil.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Timnas Amin Daftarkan Gugatan Pilpres 2024, Anies: Ada Banyak Problem, Kita Ingin Itu DikoreksiAnies menjelaskan bahwa gugatan ini menjadi perhatian besar bagi pihaknya karena berkaitan dengan praktik demokrasi di masa depan.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MKKetua Tim Hukum Timnas AMINAri Yusuf Amir menyampaikan salah satu gugatan ke MK ialah Pemilu ulangn tanpa Gibran Rakabuming Raka
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMINJuru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Resmi Masukkan Gugatan ke MK, TImnas AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Salah Satu CawapresTim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »