Gugatan SP Pertamina Soal Restrukturisasi Ditolak, Yusril: Silahkan Pekerja Beri Masukan

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Gugatan SP Pertamina Soal Restrukturisasi Ditolak, Yusril: Silahkan Pekerja Beri Masukan Sindonews BukanBeritaBiasa .

JAKARTA - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada 5 Juli 2021 lalu," ungkap Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pertamina di Jakarta. Terkait adanya tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan, bahwa frasa serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran."Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," imbuhnya.

"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," pungkasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Serikat Pekerja Pertamina di Gugatan IniMajelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN menerbitkan Keputusan Nomor SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Pemprov NTT Klaim Akan Terima Masukan UNESCO soal KomodoPemprov NTT mengaku akan mengkaji masukan dari Unesco terkait pembangunan Taman Nasional Komodo.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Restrukturisasi Kredit Bank Pelat Merah Mulai Membuahkan HasilUpaya Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam membantu UMKM mulai membuahkan hasil. Paling tidak, hal itu terlihat dari nilai total restrukturisasi kredit. Upaya perbankan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Harapan Ahok ke Pertamina: Iya Harus Bisa Bring Dollar HomeAhok mengungkapkan, sejumlah harapannya kepada Pertamina usai kembali mencatatkan namanya dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2021. Komisaris Utama PT Pertamina...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal - Tribunnews.comBerikut adalah kisi-kisi materi soal SKD CPNS 2021. TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal. Simak materi selengkapnya di sini.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Ditolak PSG, Zlatan Ibrahimovic Pilih Perpanjang Kontrak di AC Milan : Okezone BolaDitolak PSG, Zlatan Ibrahimovic Pilih Perpanjang Kontrak di AC Milan LengkapCepatBeritanya Bola SepakBola LigaItalia SerieA .
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »