JAKARTA - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada 5 Juli 2021 lalu," ungkap Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pertamina di Jakarta. Terkait adanya tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan, bahwa frasa serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran."Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," imbuhnya.
"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »