Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo , Wakil Ketua MK Saldi Isra , dan hakim konstitusi Arif Hidayat berbincang di Gedung MK, Minggu .ke Mahkamah Konstitusi atau MK diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019. Problem terkait pemilu diyakini lebih besar dari yang sudah diadukan peserta pemilu ke MK.
Ditambah lagi, biasanya masih ada pemohon yang terlambat mendaftarkan berkas perkaranya, seperti yang terjadi pula di pemilu sebelumnya. Dalam konteks tersebut, MK tidak bisa menolak pemohon yang mengajukan perkara. ”Ya, kami enggak bisa menolak perkara, memang harus kami terima. Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu, ada syarat formal yang akan dipertimbangkan,” katanya.
Dengan jumlah mencapai sekitar 280 permohonan, Suhartoyo melanjutkan, artinya jumlah permohonan sengketa hasilbisa lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019. Pada 2019, jumlah permohonan 261 buah. Angka yang masuk ke MK, sangat mungkin merupakan puncak gunung es dari banyaknya masalah hukum pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »