Gugat UU Lalin, Hakim MK Minta Penggugat Sertakan Bukti Kepemilikan SIM

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Eliadi Hulu mengaku memiliki SIM. Tetapi, kini SIM tersebut ditahan polisi lantaran ia ditilang pada Juli 2019.

) meminta pemohon uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melengkapi kelengkapan identitas mereka sebagai pemohon.

Hakim meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas. Pemohon dalam perkara ini asalah dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. "Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotokopi SIM-nya. Anda punya fotokopi SIM-nya tidak?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa .Merespons pertanyaan hakim, pemohon pertama, Eliadi Hulu, mengaku memiliki SIM. Tetapi, kini SIM tersebut ditahan polisi lantaran ia ditilang pada Juli 2019.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, MK: SIM Anda Mana?MK menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UKI Jakarta terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Hakim mengoreksi dokumen gugatan yang diajukan. MK Tilang Gara2 presiden putin ditilang ini pasti 🤣 Nanti dibalikin mahasiswa, pakJokowi punya sim C gak?🤣 Pimilik saham lampu nya di kbri dulu
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Kata Arteria, Agus dkk Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK'Para pemohon perkara 79 (UU KPK) hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan,' ujar Arteria.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Korban Banjir Gugat Anies Disebut Ditekan, Pemprov: Apa Kepentingan Kami?Korban banjir penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut mendapat tekanan dari oknum tertentu. Pemprov DKI Jakarta menanggapi. jd inget pas kampanye pake bawa2 golok segala wakakaka ga aneh lah DKI... Baguslah....kalau kerugian dagang aniesbaswedan hitung berapa omset keuntungan dan kwajiban bayar pajak badan dan pribadi, harus clear , jika tidak wajib bayar pajak2 pengugat yg disembunyikan oleh pengugat Bisa aje hehehehe .... mau gugat yg biasa aja lah .... yg penting gak korupsi .. tdk maling uang rakyat .. tdk mengjalalkan segala cara demi kekuasaan ... yg penting dki jakarta indah kotanya bahagia rakuatnya .... cebong gaknmasuk .. kan nyerang anies terus
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Gugat Anies, Kuasa Hukum Sebut Warga Korban Banjir Dapat Tekanan'Gugatan yang kami lakukan ini juga adalah untuk mendorong pemerintah lainnya bekerja secara baik untuk warganya,' ungkap Azas Tigor Nainggolan.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

WNI yang Dikarantina Diberikan Kartu SIM BaruPemberian kartu SIM agar mereka dapat berkomunikasi dengan dunia luar.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Perpanjang masa berlaku SIM di lima lokasi berikut iniLayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Senin kembali oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya dibuka di lima ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »