Suasana persidangan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka , sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis .
”Jadi, masih perbaikan . Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan,” ujar Gayus. Gibran lolos menjadi cawapres setelah Putusan MK Nomor 90 yang mengabulkan syarat usia cawapres dari minimal 40 tahun menjadi pernah menjabat kepala daerah. Hal itu dinilainya sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara menggunakan sumber daya negara yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.
”Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik,” kata Gayus.Sementara itu, kuasa hukum KPU, Saleh, mengaku belum memahami obyek gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum PDI-P.
Gibran Rakabuming Raka Presiden Jokowi Pdip Ptun Cawapres Pelanggaran Administratif Prabowo-Gibran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »