REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Gubernur Xinjiang mengatakan langkah Amerika Serikat yang mengesahkan undang-undang Uighur telah melanggar hukum internasional. Hal itu juga dinilai mengintervensi urusan internal Cina. Baca Juga Pada pekan lalu, House of Representative AS meloloskan undang-undang yang mengharus pemerintah memberikan respons lebih keras terhadap perlakukan Beijing terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang. Undang-undang tersebut sudah ditandatangani Presiden Donald Trump.
RUU itu disepakati Kongres satu pekan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang Hong Kong. Partai Komunis China sudah lama menyatakan Hong Kong dan Xinjiang adalah wilayah kedaulatan mereka. Diloloskannya RUU Uighur tersebut meningkatkan keraguan keberhasilan kesepakatan dagang AS-China yang bertujuan untuk mengakhiri perang dagang. China sudah melontarkan ancaman atas rancangan undang-undang tersebut.
Emang AS siapa mau mengatur2 dalam negeri orang? Sudah kalah bersaing scr ekonomi mulai deh mencari2 yg enggak2
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »