REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie akan segera menerbitkan Pergub sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan bisa dipidana.
Ia berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini. Menindaklanjuti Inpres tersebut, selain Pergub, juga akan segera dibuat Perda agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga KalimantanUtara yang melanggar kedisiplinan. Dalam pengawasan aturan nanti akan melibatkan TNI/Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Kalimantan Utara: Langgar protokol kesehatan bisa dipidanaGubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, menjelaskan segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6/2020 tentang ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »