REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemprov Kalteng kepada partai politik bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa .
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik dalam Pasal 34 Ayat disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari Iuaran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBD/APBN.
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemprov Kalteng kepada partai politik bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa . - Selanjutnya, seiring dengan telah disetujui kenaikan nilai per suara sah Prov. Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini dimana kenaikannya mencapai empat kali lipat dari tahun sebelumnya, Gubernur mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »