GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua pekan sejak 1 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM itu, katanya, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 terhitung 1-14 Maret. Hingga 28 Februari 2021, katanya, angka kematian Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen. Sementara "recovery rate" 86,5 persen dan "positivity rate" 7,2 persen.
Pembatasan dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.