Sejatinya, halal merupakan suatu mekanis atau tuntunan untuk mendapatkan hal yang tayib yang dapat dikonsumsi atau digunakan manusia. Memasak hewan, semisal, ikan untuk dijadikan makanan halal pun memiliki tuntunan tersendiri.Dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syaikh Na wawi Al-Bantani dijabarkan bahwa sejatinya menggoreng hewan dalam keadaan hidup dihukumi boleh. Beliau juga menjabarkan bahwa diperbolehkan juga menelan ikan tersebut apabila ukurannya kecil.
Para ulama kedua aliran mazhab ini juga berpendapat bahwa apabila seseorang hendak menggoreng ikan, dianjurkan untuk menunggunya hingga mati terlebih dahulu. Para ulama tersebut berpendapat bahwa apabila ikan masih hidup, tidak diperbolehkan bagi umat Muslim untuk memakannya sebelum ikan tersebut mati dengan sendirinya atau sengaja dimatikan.
Dirangkum dari berbagai literatur sains dan Islam, diperbolehkan memakan bangkai ikan karena ikan sejatinya tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah tersebut apabila organ tubuhnya tak berfungsi. Artinya, dalam keadaan mati pun, ikan layak dan aman untuk dikonsumsi. Meski terdapat perbedaan pendapat dalam kha zanah fikih Islam, alangkah baiknya kita dapat me ngonsumsi ikan tanpa perlu menyakitinya. Apalagi, Rasulullah SAW mengajarkan umat Muslim untuk selalu bersikap baik tidak hanya kepada manusia, ta pi juga hewan. Hal ini sebagaimana hadis yang di riwayatkan Imam Ahmad, Nasai, dan Turmudzi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »