- Satuan tugas waspada investasi sepanjang periode 2018-2019 telah memblokir 1.230 entitas layanan financial technology kredit online ilegal. Layanan ini membuat resah masyarakat karena melakukan penagihan dengan cara kekerasan, intimidasi sampai pelecehan.
Tongam mengungkapkan, saat ini Satgas dengan Kementerian Komifo dan Polri berupaya untuk mendeteksi secara dini aplikasi baru yang bermunculan untuk diblokir melalui Kominfo."Bagi Satgas Waspada Investasi ini sangat sulit untuk memberantas fintech ilegal, kita sudah panggil Google Indonesia untuk membantu Satgas mendeteksi secara dini apabila ada orang yang mau membuat aplikasi, fintech lending agar tidak diizinkan jika tidak ada tanda tangan OJK.
Selain itu, Satgas juga meneruskan informasi ke Bareskrim untuk penanganan kasus tersebut yang diduga ada unsur tindak pidana.
detikfinance Kampanyekan dong bareng OJK, mana fintech yg resmi terdaftar, mana yg abal²... !!! 😕
detikfinance Urusan ama google apaan 😀😀😀😀😀
detikfinance Google itu siapa ya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »