Dhifla menilai, gugatan yang dilayangkan PDIP itu terkait perbuatan melawan hukum penguasa . KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara"Sangatlah tidak mudah untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2024 , terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDIP," kata Dhifla kepada wartawan, Selasa .
Dhifla memandang, terdapat lima unsur yang harus dibuktikan PDIP agar gugatannya dapat dikabulkan. Pertama, harus adanya perbuatan; Kedua, perbuatan itu melawan hukum; Ketiga, adanya kerugian; Keempat, adanya kesalahan; dan Kelima, adanya azas kausalitas .
Meski KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," tegas Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis .Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.
Golkar Ptun Pemilu 2024 Presiden Terpilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »