) terkait lambannya respons Gojek dalam mengatasi penipuan yang menyebabkan konsumen mengalami kerugian.
VP Corporate Affairs Gojek Michael Say mengatakan pihaknya memiliki prosedur terkait dengan pelaporan yang masuk ke customer care. Ia memastikan semua laporan tersebut akan diproses sesuai dengan SOP yang ada.Dia melanjutkan dalam beberapa kasus penipuan yang terjadi belakangan ini pihaknya bahkan turut mendampingi para korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sebelumnya Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha atau aplikator terkait keluhan yang dimiliki. Hal ini diperparah dengan lambatnya respon apkikator di Indonesia. "Ini yang membuat konsumen semakin apatis atau lambat dalam melapor," kata Agus, kepada Kompas.com, Senin .
Padahal respon yang cepat dari pelaku usaha atau aplikator adalah hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Oleh karena itu, YLKI mendesak aplikator seperti Gojek dan Grab untuk melakukan perbaikan sistem pengaduan konsumen. Menurutnya, sistem pengaduan konsumen tidak seharusnya hanya dijadikan sebuah struktur perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »