Sejumlah jurnalis menggembok pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng menggunakan replika gembok di sela-sela aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Kamis .
Hal lain yang juga dinilai menjadi masalah adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia yang tumpang tindih dengan Dewan Pers. Oleh karena itu, RUU Penyiaran dinilai secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum. ”Alih-alih menggunakan produk jurnalisme investigatif sebagai alat pengecekan dan penyeimbang kelangsungan kehidupan bernegara, pemerintah memilih menutup saluran informasi tersebut,” tuturnya.Seniman melakukan aksi teatrikal menabur bunga dan menyiram kamera di depan pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Kamis .
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Jateng Teguh Hadi Prayitno menyatakan, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Kedua, mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang dinilai substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.
Wartawan Ruu Penyiaran Kebebasan Pers
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »