RUMAH Ibadah umat kristen atau gereja bisa kembali difungsikan untuk melayani jemaah di fase kenormalan baru. Hal itu ditegaskan dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama tertanggal 27 Mei 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah dalam Tata kehidupan Baru.
"Jemaat wajib menggunakan masker akan lebih baik jika menggunakan face shield sehingga dapat melantunkan lagu dan puji-pujian. Jemaat yang dalam keadaan sakit atau lanjut usia dan rentan terhadap penyakit tidak diperkenankan mengikuti ibadah;" tulis Thomas dalam suratnya.Dalam pelaksanaan ibadah, anggota paduan suiara juga dibatasi untuk mencegah penularan covid-19.
Kemenag juga meminta sinode membentuk tim pemantau untuk pelaksaan revatalisasi fungsi yang tugasnya untuk membantu pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah; "Ditjen Bimas Kristen membentuk tim pemantau untuk pelaksanaan revitalisasi fungsi rumah ibadah dan melaporkan kepada Menteri Agama RI," pungkas Thomas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »