KlatenPolres Klaten menggerebek rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras tanpa ijin. Miras yang disita mencapai 177 botol dari berbagai merek.
"Pukul 14.00 WIB ada aduan masyarakat ke Polres Klaten jika ada penjualan miras di Desa Kalikotes. TKP di rumah pelaku," ungkap Abdillah kepadaDari laporan, jelas Abdillah, tim Resmob Polres Klaten bergerak ke lokasi. Pukul 15.00 WIB rumah pelaku digerebek dan ditemukan bukti-bukti miras."Tersangka inisial SDP warga Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes. Dari rumah pelaku ditemukan miras dalam kardus," kata Abdillah.
"Ada berbagai macam merek, berbagai ukuran, termasuk ciu. Jumlah totalnya ada 177 botol miras," sebut Abdillah. "Dijerat dengan Perda Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2013 pasal 42 huruf c juncto pasal 54 ayat 1. Pelaku baru sekali tertangkap, dan mengaku sudah sekitar 1 tahun berjualan," pungkas Abdillah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »