Kejaksaan Agung mendakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono korupsi Rp 37 triliun dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia . Lewat kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat, Raden Priyono berkicau bila dia hanya menjalankan perintah Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla .
Perintah yang dimaksud Raden Priyono yaitu bermula dari Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008. Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.Rapat dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla dan dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas .
Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
UPDATE Terbaru Virus Corona Mewabah 37 Negara, Lebih dari 80 Ribu Orang Terinfeksi di Seluruh Duniathewuhanvirus.com per hari ini pukul 16.20 WIB, 80.250 kasus terkonfirmasi, jumlah kematian sebanyak 2.702, dan 27.475 sembuh di 37 negara
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »