TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal , Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman percobaan terkait kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa siang.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Johannes Kardito mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. “Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah penularan COVID-19,” bebernya.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.