Jakarta, Beritasatu.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Anggota Gapki, kata Tofan juga memahami bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi Pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Bahkan, pada 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. “Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tofan.
Apalagi, pemegang konsesi termasuk perkebunan sawit dikenai prinsip tanggung jawab mutlak yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanya saja, Eddy memahami ada tudingan miring kepada Gapki sebagai asosiasi perkebunan seolah-olah semua persoalan menjadi tanggung jawab Gapki. Padahal,belum semua kebun sawit menjadi anggota Gapki. Hingga kini dari 3.000 perkebunan sawit di Indonesia perkebunan sawit yang terdaftar sebagai anggota baru mencapai 725 perusahaan dengan luasan 4,2 juta hektare. Dari perkebunan besar baru 50% yang menjadi anggota Gapki. Masih ada 50% yang belum menjadi anggota Gapki.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »