TEMPO.CO, Jakarta - Perbankan terus mengingatkan nasabah pemegang kartu debit magnetic stripe untuk segera mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP mengenai Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.Adapun tiap bank memberlakukan batas waktu yang berbeda dalam penggantian kartu ini.
Bank Central Asia Tbk. atau BCA mengimbau nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama yang masih berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip paling lambat 30 November 2021.Jadwal ini maju lebih cepat 1 bulan dari jadwal semula, yakni pada 1 Januari 2022. Itu artinya pada 1 Desember 2021, kartu ATM lama yang masih menggunakan magnetic stripe akan diblokir secara otomatis. BCA sendiri mempunyai 4 jenis kartu debit yang selama ini mereka keluarkan.
menetapkan tenggat waktu penukaran kartu sampai dengan tanggal 30 November 2021. Setelah itu, kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.Adapun kartu debit terdekat atau melalui
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »