TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini akan diterapkan selama periode PPKM Level 3 sampai 20 September 2021.Ganjil genap Jakarta berlaku di tiga titik, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.Namun rencananya lokasi penerapan ganjil genap ini akan diperluas.
Menurut Luhut, rencana penerapan ganjil genap di kawasan wisata ini berkaca pada tempat wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, yang ramai belakangan ini.'Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke tempat wisata. Jangan seperti kasus Pangandaran di Minggu lalu yang pengujungnya luar biasa banyak,' kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 13 September 2021.Rencananya, ganjil genap di tempat wisata ini akan diberlakukan dari dari Jumat pukul 12.00-18.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »