Gangguan Terhadap Homologasi Indosurya Bertentangan dengan Hukum

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menurut Gayus Lumbuun, putusan majelis hakim yang diucapkan secara terbuka pada sidang putusan itu berlaku mengikat.

PAKAR hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum yang mengikat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor telah mengikat . Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengimbau, semua pihak menghormati proses perdamaian yang sedang berjalan.

Sementara itu menanggapi tudingan-tudingan ke Polri terkait status hukum mantan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan Polri menunggu jika masih ada proses perdata yang masih berjalan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama