"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.Artinya, dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satuan kerja baik PNS maupun ASN sudah dapat dibayarkan Gaji ke-13.
"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji Ketigabelasnya," ujar Tri. Tri melanjutkan, Kemenkeu saat ini telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar Rp5,3 triliun atau sebesar Rp30,2 triliun.
Dateng telat pulang duluan ....mantab
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »