TEMPO.CO, Jakarta - Izin beroperasinya Holywings menggunakan dokumen Online Single Submission yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal , tapi tidak terverifikasi ke dinas atau lembaga yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu membuat bar dan restoran itu dicabut izinnya dan disegel pada Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut dia, langkah yang seharusnya dilakukan bukanlah dengan menutup bar dan restauran. Bila Pemprov DKI tidak melakukan evaluasi, bisa saja kasus serupa Holywings akan terus berulang di masa mendatang. “Karena ini kota metropolitan, tapi memang harus diatur. jangan setelah muncul media dan di masyarakat baru dikerjakan,” tutur Gilbert.Anggota Komisi B Nur Afni Sajim juga mempertanyakan tugas Kepala Dinas Parekraf yang kecolongan soal izin Holywings.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pengamat Politik Djayadi Hanan menilai penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta memberikan dampak politik Gubernur Anies Baswedan... Banyak kasus kemanusiaan yang lebih darurat di bungkam akibat kekuatan politik, kasus ini di goreng oleh kekuatan politik. Kasian banget... Mau positif atau nggak itu nggak penting. Yang penting kami tahu bahwa Pak Anies pemimpin yang punya komitmen memberantas penistaan agama.
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »