EDITORIAL Media Indonesia, kemarin, berjudul Pemerintah Pusat Harus Tegas, sudah sangat jelas dan lugas untuk menuntut pemerintah pusat bersikap tegas membatalkan perizinan pelaksanaan Formula E di dalam kawasan Monas yang sudah telanjur dikeluarkan. Tidak ada kata terlambat demi konservasi kawasan Monas.
Pembangunan konstruksi lintasan sirkuit di dalam kawasan Monas beserta bangunan pendukung, seperti paddock, pit stop, area VIP, dan bangku penonton tentu sedikit-banyak akan mengubah kawasan cagar budaya ini. Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya DKI yang tidak merekomendasikan kawasan Monas dijadikan sebagai ajang balapan Formula E harusnya dipatuhi pemeritah DKI dengan memindahkan lokasi sirkuit.
Karena Formula E merupakan bagian dari kampanye lingkungan global, tentu penyelenggaraan Formula E juga dituntut persyaratan ketat. Salah satunya, menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan ialah melindungi dan melestarikan kawasan cagar budaya.
Kawasan Monas harus dipandang sebagai cagar budaya nasional, aset bangsa dan negara. Hal itu sesuai tujuan awal, yakni mewujudkan citra Tugu Monas sebagai lambang perjuangan bangsa serta memberikan kebanggaan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Jakarta bukan hanya Monas. Itu yang harus dipahami pemerintah DKI. Untuk lintasan balapan di jalanan, pemerintah DKI dapat memilih rute Bundaran Hotel Indonesia ke Bundaran Jembatan Semanggi di Jakarta Pusat atau kawasan Kota Tua di Jakarta Barat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »