Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat . Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan dugaan terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tinda pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Dalam vonis kemarin, hakim ketua Djuyamto meminta Andhi membayar denda Rp 1 miliar atau enam bulan pengganti kurungan. ”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.
Ada hal-hal yang memberatkan Andhi dalam vonis tersebut. Salah satunya, selama sidang, dia tak mengakui perbuatan gratifikasi yang dilakukan pada 2012–2023. Dia mengaku uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan buah dari bisnis yang dijalankannya.Andhi. Terbaru, KPK telah menyita tanah milik Andhi seluas 2.597 meter persegi yang berada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Total KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp 76 miliar.
Ramai Kritik Soal Alur Lapor Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri, Bea Cukai: Itu Opsional jadi Tidak WajibTak Teriman Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Akan Ajukan BandingModus Michael Gomgom si Driver GrabCar yang Peras Penumpangnya Sebesar Rp 100 Juta: Ambil Orderan tapi Tak Tekan Opsi "Pick up"
Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana Dorong Kejagung Usut Tuntas TPPU Kasus Korupsi Timah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »