jpnn.com, SEKAYU - Fikri, 31, tersangka kasus kepemilikan 1 kg sabu-sabu tak menghentikan niatnya untuk mempersunting sang pujaan hati, Nie Anti. Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim itu resmi menggelar akad nikah dengan sang kekasih di Masjid Al Muntaha, Mapolres Musi Banyuasin, Kamis . Meski terancam mendapat hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati akibat perbuatannya, Fikri terlihat menikmati setiap proses dalam acara pernikahan tersebut.
Baca Juga: Proses akad nikah sendiri berlangsung lancar, suasana haru nampak terlihat di raut wajah keduanya. Perwakilan keluarga juga tetap hadir, proses sendiri juga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. “Bahagia sekali pak, walaupun saya menikah dengan kondisi seperti ini. Tetap saya syukuri,” kata Fikri saat selesai akad nikah.Baca Juga: Kasubbag Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin Bahar SE, MSi mengatakan bahwa pihak keluarga telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan keduanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »