Ferdy Sambo: Kami Akui Semua Perbuatan dan Menyesali, Izinkan Kami Ajukan Banding

  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 99%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kolesterol tinggi memicu masalah kesehatan lain seperti penyakit jantung, stroke, dan serangan jantung. Padahal peningkatan kolesterol seringkali akibat dari kebiasaan yang tidak sehat.Kepada Penyidik, Kuat Maruf Akui Lihat 'Kemesraan' Tak Pantas Antara Ajudan dan Nyonya: Brigadir J Bopong Bu Putri dan Bilang 'Jangan di Sini Dong'.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi PrasetyoIrjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri sidang di Transnational Crime Center . Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi PrasetyoSepanjang tahun 2020, Pandemi Covid-19 berdampak terhadap krisis kesehatan maupun ekonomi dunia. Tak hanya dirasakan negara-negara berkembang, negara-negara maju pun turut merasakan dampaknya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Banding itu apa? Aku tahunya ikan bandeng.

dia dengan percaya diri ajukan banding dan tidak merasa bersalah menghilangkan nyawa orang itu mengartikan dia punya kartu kuat bahwa banyak mafia dan komplotan, jadi intinya dia sedang menyembunyikan motif yang kuat

Kami sebagai rakyat tidak bisa diterima jika banding,hukum harus ditegakkkannn.

Tak bisa Ferdi Sambo dihalangi, punya hak Utk ajukan banding, soal berhasil atau tidak itu soal lain

Disgusting banged nih orang

👎

Katanya jadi tersangka, kapan pakai rompi orange

Seorang perwira membunuh dengan sengaja dan terencana itu sudah rusak segala-galanya dalam dirinya, mulai iman, moral dan sebagainya. Di sebut perbuatan SETAN pun belum cukup, Itu melebihi perbuatan seorang IBLIS

sudah mengakui = bisa dihukum mati

Maaf.jujur sj lbh baik

Gak tau malu

Ga tau diri lu.

Sudah bersalah melanggar etik.masih berani juga mau mengusul banding.dan seharus nya sambo ini sudah di copot dgn tidak hormat ketika sudah di nyata kan bersalah dlm sidang etik,

Kok malah banding,mestinya harakiri lebih terhormat dan bermartarbat

Menghilangkan NYAWA dengan sengaja dan terncana itu lebih dahsyat kerusakannya.. Karena NYAWA tak ada yg jual.. Nyawa tak ada bengkel dan spare partnya..

Banding anda pasti diterima kok

No dengar para polisi yg arogan...jngn merasa diri kalian d bekali senjata bukan berarti untuk membunuh..semoga jd pelajaran buat kalian.

Seorang prajurit bhayangkara ketika mengakui seluruh kesalahannya, maka dia memilih menerima apapun hukuman yang harus diterima nya sebagai konsekuensi dari sumpah nya........bertaubat jangan setengah setengah.....

Menurut sy, menampar/menempeleng sdh lazim di dunia TNI/polri, anggaplah sbg mknan cemilan. Dan itu bagus dlm bts2 ttu, utk melatih spy jika mereka tertangkap musuh dan dipukuli tdk gagap. Tp klo sengaja membunuh itu diluar pakem, dn tentu ada konsekwensi yg hrs diterima pelaku.

Oh sambo oh sambo aja di banding bandingke,yo mesti kalah

Ojo di banding banding ke

tetap kalah lah.. lha wong tidak terbiasa bicara

Ngeri ngeri sedep ni orang.

Binding presto enak

Da'bleg................

Banding bisa di terima, asal Nyawa Korban yang dibunuh di hidupkan lagi serta kembalikan kondisi baik seperti semula.

Ngoookk ... enak aje

Nagis pun enggak keras hati

Pembunuh berdarah dingin. Penyesalan hanya di bibir hanya sebatas drama.

Tamat kao sambo ancaman hukuman mati menunggu kao sambo

Sebab emosi dari hasutan Kuat Ma'ruf karir cemerlang hancur berantakan, jadi pelajaran semua orang, marah boleh kesetanan jangan ‼️

Antara menyesal dan main peran tak ada yang tahu?

Sudah Mengakui Hasil Perbuatannya Malah Mau Banding ....!?!?!? Sekalian ' HUKUM MATI ' Seluruh Yang Terlibat Di Dalam Kasus Ini Sesuai Saksi & Bukti Perbuatannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak HormatPermohonan banding ini tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri Banding Perpol RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. bandingnya ; mau dipecat tapi tetap digaji 😄 Layak diberhentikan dengan tidak hormat dan pidananya dihukum mati.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Religius Pemegang Palu Sidang Kode Etik Ferdy SamboKabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri ditugaskan menjadi ketua sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo. KomjenAhmadDofiri
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

IPW: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kualifikasi Pelanggaran BeratSidang kode komisi etik dilakukan oleh Polri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, kasus Ferdy Sambo masuk pada kualifikasi pelanggaran berat. Ferdy Sambo pun terancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sambo kelihatan kurus, beda dr pertama muncul Wahai bapak-bapak polisibaik, tolong segera pecatSambo si pembunuh BrigadirJosua. Hukum dia seberat-beratnya. Pecat dengan tidak hormat ferdy sambo
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Divonis PTDH atau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan BandingKomisi Kode Etik Polri memvonis pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »

Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan BandingHasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota kepolisian.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Etik dan AdministratifKomisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (25/8/2022).
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »