Ferdy Sambo CS Kemungkinan Bisa Kena Pasal Tambahan

  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 90%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Selain pasal itu, kata Mahfud, para tersangka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221 dan 223 KUHP

"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.Mahfud mengatakan, sebagai Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas yang menjalankan perintah Presiden Joko Widodo, dia akan mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang benderang.

Kata dia, pemerintah mengapresi langkah Korps Bhayangkara khususnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah serius mengusut dan membuka kasus ini. "Malam ini proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan para jenderal bintang 3, 2, 1 dan seterusnya ke bawah," ujarnya.Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.