Fatwa MUI Wafat Karena Corona Syahid Akhirat, Begini Cara Urus Jenazahnya

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MUI mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim korban virus corona atau COVID-19. Jenazah dipastikan diurus hingga masuk pemakaman.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada,d. Petugas membersihkan najis sebelum memandikanf. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:2).

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebuta. Disunahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafanic. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Emnh ada yg mau ngurus nya?

Semacam jalan pintas (?)

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MUI Keluarkan Fatwa Sholat untuk Petugas Medis Corona |Republika OnlineMUI mengeluarkan fatwa terbaru soal sholat bagi petugas medis corona.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Fatwa MUI: Tenaga Medis Pakai APD Bisa Salat Tanpa WuduFatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 mengatur tenaga medis yang mengenakan APD bisa salat tanpa harus bersuci (wudu atau tayamum) terlebih dulu. Sepakat dan itu sungguh tepat 🙏🏼 Mksudnya gmana ya? 😇
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa WuduBerdasar Fatwa MUI, tenaga medis yang menangani pasien virus corona COVID-19, boleh salat tidak wudu. FatwaMui
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Fatwa MUI Beri Pedoman Sholat Paramedis yang Kenakan APD |Republika OnlinePedoman untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Fatwa MUI: Paramedis tangani COVID-19 boleh shalat tanpa wudhuMajelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa soal tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien COVID-19 boleh tidak wudhu karena itu dalam ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Ada Positif Corona, MUI Palu: Fatwa Salat Jumat Diganti Zuhur BerlakuMUI Palu, Sulteng mengeluarkan fatwa agar salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. Hal itu berdasarkan pertimbangan setelah diumumkan pasien yang dirawat di RSUD Undata Palu positif virus Corona. Palu Sudah tersandung baru tengadah...beriman ya make akal...
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »