"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS ,"Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dua nama Dani dan Andi itu sebenarrnya tidak ada atau bisa dikatakan sebagai tokoh fiktif yang disampaikan oleh para pelaku di pemeriksaan polisi dan persidangan.
Pada halaman 9 hasil putusan PN Cirebon itu terkuak bahwa sosok Dani berboncengan dengan terdakwa Sudirman saat melakuan pengejaran terhadap Eky dan Vina. Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon juga jadi pelaku yang memukul Vina di bagaian belakang kepala. Akibat pukulan dari Andi itu, Vina kemudian tak sadarkan diri.
Setelahnya, Andi dan Dani juga berperan memindahkan jasad Eky dan Vina ke fly over Talun. Korban Eky dibawa dengan diapit oleh Andi dan Dani gunakan sepeda motor kekasih Vina itu ke fly over Talun.Sebelumnya, di awal kasus pembunuhan Vina pihak kepolisian menetapakan 11 tersangka, 8 tersangka berhasil ditangkap dan divonis bersalah dan 3 lainnya disebut buron.
Dari 8 tersangka, 5 diantaranya kemudian divonis seumur hidup oleh PN Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto dan Sudirman.
Pembunuhan Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon Cirebon Pegi Polda Jabar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »