Fadli Zon soal Perubahan Statuta Jabatan Rektor UI: Memalukan

  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Fadli Zon menyebut Jokowi telah membuat kebijakan memalukan dengan mengubah Statuta UI yang melegitimasi posisi rektor UI di BUMN.

Menurutnya, penerbitan regulasi baru tersebut hanya untuk mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara ."Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Rabu .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIDalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI - Nasional ya allah :') hahahahahahahahahaha hahahahahahahahaahaha hahahahahahaahahahahaha PARAH , sudah parah
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi DireksiPresiden Jokowi merevisi statuta UI. Ada perubahan di pasal rangkap jabatan menjadi lebih longgar. Supaya ndak malu. Rubah aja aturannya Ketauan banget diubahnya setelah ketauan rangkap jabatan Gw nerobos lampu merah , eh pada protes , gw pindahin lampu merahnya nah begitulah hidup di jaman kardus di gembok
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Statuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahDalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

MWA: Revisi Statuta UI Sudah Sejak Akhir 2019 |Republika OnlineDalam revisi Statuta UI rektor diperbolehkan untuk rangkap jabatan. Wait....proses revisi statuta ui? Udh disahin? Oh, pancen kemaruk. Demi dunia, apa saja dihalalkan. Enggak takut apa ya, pertanggungjawaban nnti amanah itu di akhirat. Istimewa banget ya seorang rektor UI sampai dibuatkan peraturan baru oleh pemerintah supaya gak dianggap melanggar.Dan pemerintahnya pun kreatif banget. Bangsat!!!!!
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerhati: Revisi Statuta UI Tunjukan Kesan Hukum tak Tegas |Republika OnlineRevisi ini dinilai menunjukkan contoh yang tidak baik untuk generasi muda. Paling endingnya, i don't read before i sign 😜 Negeri dikuasai para bajingan. UI diobrak abrik.....
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah StatutaPresiden Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan komisaris BUMN setelah PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta diterbitkan. Aturan apa sih yg gak bisa diubah pak de ? agar boleh merokok di ruangan tanpa rokok, tinggal copot saja aturan larangan merokok. artinya aturan terserah yg punya hajat, artinya lagi tanpa aturan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »