Osorio telah berada di Tallin selama 18 bulan. Tidak seperti kebanyakan digital nomad, yang umumnya datang ke sebuah negara dengan berbekal visa turis namun kemudian bekerja secara ilegal. Osorio tidak melanggar undang-undang imigrasi. Ini berkat visa khusus yang diberikan kepadanya, yang berlaku selama setahun namun bisa diperpanjang.
“Kami melihat semakin banyak orang yang bekerja sebagai digital nomad. Kebijakan imigrasi tidak mengakui keberadaan mereka. Untuk bekerja di sebuah negara, seseorang harus dipekerjakan oleh perusahaan setempat atau datang sebagai turis. Digital nomad umumnya datang dengan visa turis, dan mereka seharusnya tidak boleh bekerja. Namun, kenyataannya, mereka kan bekerja. Visa baru kini memungkinkan mereka bekerja di Estonia,” kata Hindriks.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »