Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren harus tetap berjalan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi, karena saat ini pandemi virus corona belum berlalu.
Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Gus Machin itu mengharapkan Gubernur untuk segera menerbitkan surat edaran kepada pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten/Kota, Gugus Tugas Daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, dan semua pondok pesantren. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat bersama yang digelar Pemprov Jawa Tengah beberapa hari lalu.
"Syarat yang harus dipenuhi santri untuk bisa kembali ke pesantren adalah melakukan karantina mandiri dulu di rumahnya selama 14 hari. Ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan RT dimana santri tinggal," ujarnya. Atas dasar itu, menurutnya, untuk bisa menampung kembali santri khusus dari Jawa Tengah saja, diperlukan waktu sekitar 10-15 hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »