Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Dijerat Empat Pasal Lain

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

LPSK menyarankan penyidik untuk meninjau ulang jeratan hukum kepada para tersangka. Setidaknya ada empat saran pasal yang bisa ditambahkan.

Kali ini yang mengonfirmasinya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut bila pihaknya telah mendapat 20 pengajuan perlindungan saksi dan korban.

Selain Kepala Dispora, ada juga seorang perempuan yang bernama Suprapti, yang juga mencuatkan dugaan adanya upaya menyudutkan suporter. Suaranya yang direkam melalui voice note itu beredar luas di media sosial . Baca juga:Tim Investigasi PSSI: Panpel Lalai soal Pintu Keluar yang TerkunciSebab LPSK menemukan indikasi kelalaian dari aparat keamanan yang bertugas. “Data di kami ada 32 anak meninggal dunia. Penggunaan gas air mata seharusnya bisa disadari aparat, karena di sana banyak anak-anak dan perempuan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.Yakni pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan.

Seharusnya, steward yang berjumlah 250 personel itu berjaga mengelilingi sentel ban. Begitu juga dengan prosedur lain, yang mewajibkan petugas untuk menghadap ke penonton, bukan sebaliknya. Temuan itu jadi dasar asumsi mereka bila aparat keamanan tak menjalankan prosedur yang sesuai. Meski begitu, beberapa Aremania yang menjadi saksi mata mulai angkat bicara. MI, salah satu korban tragedi Kanjuruhan menyebut ada tiga gas air mata yang ditembakkan saling berdekatan.Remaja berusia 17 tahun itu yakin bila jumlah tembakan gas air mata lebih dari 11 kali. Sebab sebelum diarahkan ke tribun, gas air mata juga ditembakkan di lapangan. “Baru saat ditembak ke tribun ini kami panik,” tambah dia.Tim Inafis Polri telah mendatangi di Stadion Kanjuruhan.

Disinggung soal penggunaan gas air mata, Andi menyebut bila itu terus didalami di Polda Jatim. Secara umum, dia menyebut bila penambahan tersangka baru masih memungkinkan. “Mudah-mudahan ada. Dari yang saya dengar di Polda Jatim iya ,” terangnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Perdana Richard Eliezer, Tiba dengan Pengawalan LPSK - tvOneSidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai hari ini Selasa (18/10/2022). - tvOne
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Detik-detik Bharada E Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Didampingi LPSKBharada E akan menjalani sidang di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Jalani Sidang Perdana, Bharada Richard Eliezer Tiba di PN Jaksel dengan Pengawalan LPSKRichard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia yang pertama kali buka suara soal skenario Ferdy Sambo.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

LPSK Kawal Bharade E Menuju PN JakselPenjemputan mantan ajudan Ferdy Sambo itu dari Bareskrim Polri dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (18/10/2022).
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Bharada E dikawal LPSK menuju PN JakselBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J dibawa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Bharada E Dapat Pengawalan KhususRichard Eliezer dikawal petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »