TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hoaks babi ngepet di kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 14 September 2021. Polisi menangkap tersangka penyebaran hoaks atau berita bohong babi ngepet yaitu Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki. Hari ini Adam menjalani sidang perdananya, Selasa 13 September 2021 di Pengadilan Negeri Depok.
.. 3. Membeli babi via onlineUntuk melancarkan skenario tersebut Adam membeli seekor babi kecil secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim Rp 200 ribu. Adam membeli babi itu dari pecinta binatang. 4. Hoaks babi ngepet dilakukan bersama 7 orang temannyaAdam mengajak tujuh temannya berbagi peran dalam hoaks penangkapan babi ngepet. Ada yang mengaku menangkap, membunuh babi, serta orang yang menguburkannya.5.
Gak kalah seru sama hoax donasi Triliun 😂 yg nyebar hoax masih duduk manis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »