Enam Cara Hentikan Kebiasaan Overthinking

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Overthinking kebiasaan yang dapat membahayakan kesehatan fisik.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Terlalu banyak berpikir adalah kebiasaan yang dapat membahayakan kesehatan fisik. Selain kelelahan mental, terlalu banyak berpikir dapat menyebabkan kecemasan, stres dan paranoia. Karena sering terasa di luar kendali, berikut ini beberapa hal yang dapat dicoba untuk menenangkan pikiran seperti yang dilansir dari Indian Express, Kamis ,Pahami terlalu banyak berpikir adalah kebiasaan kontra-produktif yang tidak akan membawa seseorang ke mana pun.

Untuk menghindarinya, seseorang bisa mengalihkan perhatian dengan melakukan aktivitas yang benar-benar disukai. Misalnya, pergi ke luar rumah, bersepeda atau lari cepat, berdansa dan pelajari keterampilan kuliner baru.Saat merasa kehilangan kendali atas hidup, cobalah mundur sejenak dan bernapas. Ketahuilah anda masih memegang kendali dan yang harus dilakukan adalah menenangkan pikiran. Yoga dan meditasi dapat membantu.

Tempatkan diri di tempat tenang dan bernapas. Ini akan membersihkan kekacauan otak ketika dilakukan setiap hari. Bantu orang lain. Ketika merasa tidak terkendali, lakukan sesuatu yang baik untuk orang lain sehingga Anda bisa mendapatkan perspektif hidup yang baru dan kembali ke jalur yang benar. Ada rasa kekuatan yang muncul ketika membuat hari orang lain lebih cerah. Anda sadar bahwa Anda berarti dan cukup.Sulit untuk memikirkan pencapaian ketika pikiran masih penuh dengan hal-hal negatif.

5. Belajarlah untuk melepaskan dan bersikap mudah pada diri sendiri. Tidak ada gunanya terus bermain dan memutar ulang skenario. 6. Mencari pertolongan. Jangan melawan ini sendirian. Anda diizinkan untuk mencari bantuan. Pergi ke anggota keluarga atau teman dan mencurahkan isi hatimu. Lebih baik lagi, cari bantuan profesional. BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bamsoet Ungkap Enam Aspirasi Rakyat Terkait Amendemen UUDKetua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebutkan sepanjang 2019 ini beragam aspirasi masuk ke lembaganya terkait wacana amendemen UUD 1945 Bamsoet
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Aset Negara Tercatat Capai Enam Ribu Triliun RupiahDiketahui nilai Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp5.728,49 triliun pada Oktober 2018.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Erick Pasang Timer Enam Bulan Cari Solusi untuk JiwasrayaDiakui Erick restrukturisasi Jiwasraya butuh proses yang cukup panjang.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Enam Tahun Kejang saat PMS, Perempuan AS Derita Kanker OtakEnam tahun gejala kejang muncul, Ostheimer didiagnosis mengalami PMS parah. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kanker otak.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Dermaster Klinik Indonesia Raih Enam Award Sekaligus pada 2019Menjelang penutupan tahun 2019, Dermaster Klinik Indonesia telah meraih enam penghargaan sekaligus. Penghargaan diberikan dengan hasil survei oleh Asosiasi Badan Riset terpercaya seperti SurveiOne, Success Research, dan Tran N Co. DermasterKlinikIndonesia
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Divonis Enam Bulan Penjara, Eks Pengacara Tomy Winata Pertimbangkan BandingDesrizal divonis 6 bulan penjara karena menyerang hakim PN Jakpus saat pembacaan putusan perkara perdata yang menjerat pengusaha Tomy Winata.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »