JAKARTA, KOMPAS — Setiap tahun Indonesia mengalami kerugian masif akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Kasus terakhir mengungkap eksploitasi masif, terstruktur, dan sistematis sumber daya oleh kapalasing yang mencuri ikan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi serta memperbudak puluhan warga negara Indonesia sebagai anak buah kapal di
Sebagai ilustrasi, hasil tangkapan kapal RZ 03 dan 05 tercatat sebanyak 100 ton ikan dalam lima hari. Jika harga ikan diasumsikan Rp 15.000 per kg, maka nilai ikan yang didapat dalam setiap operasi penangkapan Rp 1,5 miliar. Setiap bulan, nilai ikan dari hasil curian di perairan Indonesia itu bisa menembus Rp 9 miliar.
Kapal Orca 6 milik PSDKP KKP menangkap kapal KM MUS pada tanggal 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku, pada titik koordinat 05° 30.422" LS-133° 59.005" BT. Penangkapan itu didasarkan pada laporan masyarakat tentang indikasi alih muatan ikan dari), yang juga dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi, telah menjadi pemicu utama dari terkurasnya sumber daya laut yang mengancam ketahanan pangan dunia.
Dikutip dari vesselfinder.com, kapal RZ 05 dan RZ 03 tercatat memiliki bobot 870 GT. Mengutip marinetraffic.com, kapal RZ 05 tercatat pernah berada di Laut Banda pada Februari 2024.
Sektor Riil Utama Laut Arafura Kapal Ikan Asing Iuu Fishing Perbudakan Abk Penyelundupan Bahan Bakar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »