Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga yang disiarkan secara"live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Jurnalis memerhatikan tayangan live streaming sidang vonis terhadap terdakwa Hadi Sutrisno di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, jaksa menuntut Hadi dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga yang disiarkan secara"live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Dalam dakwaan, Hadi bersama dua rekannya, disebut menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga , Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima 96.375 dolar AS atau senilai Rp1,3 miliar.
Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga yang disiarkan secara"live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Banjingan pajak semua.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »