JawaPos.com – Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar bersama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf itu ditangkap di sekitar Banda Aceh kemarin .
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Izil masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. Dia ditangkap tim KPK dengan dibantu Polda Aceh. “Koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD dilakukan sejak Desember 2022,” kata Ali. KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang membantu pencarian dan penangkapan Izil di Banda Aceh. Ali menyebutkan, setelah penangkapan itu, Izil bakal dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK, Hari Ini Dibawa ke JakartaIzil ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Sebelumnya, KPK berupaya memanggil Izil sebagai saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir. Irwandi sendiri bebas sejak Oktober tahun lalu setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama lebih dari dua tahun. Dia mendapat fasilitas pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »