Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa . Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya."Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.
Gratifikasi ini berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dengan demikian, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bea Cukai Gratifikasi Eko Darmanto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Irwan Chandra Bongkar Kebaikan Eks Istri dan Lee Jeong Hoon walau Dulu Pernah MusuhanIrwan Chandra menegaskan sudah tak ada keributan antara dirinya, eks istri, Moa Aeim, dan Lee Jeong Hoon. Ia justru memuji Moa dan Lee yang menjenguknya kala sedang sakit.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »