Eks Karyawan Gugat MNC Aladin Indonesia untuk Bayar Sisa Upah

  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Beberapa eks karyawan PT MNC Aladin Indonesia mengajukan gugatan pembayaran sisa upah. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat.

Mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat , gugatan ini terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terkait dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.Lihat juga:, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya., menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Aladin = Anaknya mas AL sama andin

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama