Mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat , gugatan ini terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terkait dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.Lihat juga:, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya., menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat.
Aladin = Anaknya mas AL sama andin
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: