Untuk diketahui, makelar kasus dalam kasus itu, Panitera Pengganti PN Jaktim, M Ramadhan, disunat hukumannya dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
Sejatinya, Ramadhan saat itu sudah dimutasi ke PN Jaktim. Tapi karena pernah bertugas lama di PN Jaksel, ia diyakini para pihak bisa mengkondisikan proses perkara perdata dengan imbalan sejumlah uang. Awalnya sengketa digelar digelar di PN Makassar. Tapi pada majelis PN Makassar menyatakan tidak berwenang mengadili karena pihak bersengketa berdomisili di Jaksel.Salah satu pihak, Martin Silitonga, sengketa mendorong perkara diadili kembali di PN Jaksel. Majelis kemudian dibentuk yang terdiri atas Iswahyu, Irwan, dan Achmad Guntur.
Hakim terima suap kok cuma 4,5 th Harusnya seumur hidup tanpa ada keringanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »